KPK Resmi Tetapkan Miryam Hanura Sebagai Tersangka
https://www.penaone.com/2017/04/kpk-resmi-tetapkan-miryam-hanura.html
Jakarta, PenaOne - KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.
Penetapan tersangka terhadap Miryam itu terkait kesaksiannya dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani), mantan anggota DPR RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK. (*/nyu)
Penetapan tersangka terhadap Miryam itu terkait kesaksiannya dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani), mantan anggota DPR RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK. (*/nyu)
Reaksi: |