Sudikerta Kembali Dipanggil Polda Bali Kamis 13 Desember
https://www.penaone.com/2018/12/sudikerta-kembali-dipanggil-polda-bali.html
![]() |
I Ketut Sudikerta |
Berdasar dokumen yang didapat, surat panggilan kedua dari Polda Bali itu sudah ditandatangi sejak tanggal 10 Desember 2018. Surat panggilan dengan nomor S.Pgl/622a/XII/2018/Ditreskrimsus itu meminta agar Sudikerta menghadap penyidik Polda Bali Kamis 13 Desember 2018 pukul 09:00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.
Salah satu kuasa hukum Sudikerta Andar Situmorang saat dihubungi wartawan mengaku sudah mendapatkan surat panggilan itu.
"Kita sudah dapat surat itu (panggilannya). Seharusnya saya terbang dari Jakarta ke Bali kemarin sore. Namun, saya belum bisa kesana lantaran hari ini saya mesti ke penyidik Polres Jaktim," kata Andar Kamis (13/12/2018).
Sejak 30 November 2018 lalu Ketut Sudikerta resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. Sudikerta berstatus tersangka berdasarkan laporan PT Maspion Grup Surabaya.
Dirinya diduga melanggar melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (kis/gun)
Reaksi: |