Naldy Haroen: Ijin PT Pemuda Pembela Bangsa Lengkap
https://www.penaone.com/2019/03/naldy-haroen-izin-pt-pemuda-pembela.html
Jakarta, PenaOne - Kuasa hukum PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Vivari, Naldy Haroen membantah jika pihaknya tidak memiliki ijin seperti yang dituduhkan.
"Ijin kami lengkap kok. Ada ijin pengambilan air mata air (sipam)," kata Naldy Haroen kepada PenaOne.com Jum'at (8/3/2019).
Naldy Haroen menjelaskan, ijin sipam kepada PT Pemuda Pembela Bangsa dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan nomor 546.2/SIPAM. 02997-BPMTPSTP/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010.
![]() |
Surat ijin PT Pemuda Pembela Bangsa dari pemerintah Kabupaten Purwakarta. |
Bahkan lanjut Naldy Haroen, dalam surat itu juga tertera jumlah maksimum air yang boleh diambil yakni 32,83 m3/hari.
![]() |
Surat ijin PT Pemuda Pembela Bangsa dari pemerintah Kabupaten Purwakarta. |
Maka dari itu, masih menurut Naldy Haroen, dia dan kliennya akan menggelar jumpa pers untuk memberitahu jika pihaknnya memang mempunyai ijin usaha yang resmi.
![]() |
Surat ijin PT Pemuda Pembela Bangsa dari pemerintah Kabupaten Purwakarta. |
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menyegel pabrik PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi AMDK di Purwakarta, Jawa Barat. Dirtipidter Bareskrim Polri menemukan air kemasan itu mengambil sumber airnya dari area yang masuk daftar zona kritis.
Kasubdit IV Dirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga menyebut sumber mata air yang digunakan berada di Purwakarta.
"Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta," kata Parlindungan melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan itu sebenarnya tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air tersebut.
Dengan demikian, Parlindungan menyebut bahwa perusahaan itu telah melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
"Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa ijin dari pemerintah," ujarnya.
Ia menambahkan pula bahwa produk AMDK dengan merk dagang Vivari itu tidak dijual bebas ke masyarakat.
Melainkan diperjualbelikan secara khusus kepada para pelanggan di sebuah rumah terapi yang berada di Bandung.
Dimana diketahui, tempat terapi itu dimiliki oleh satu orang yang sama dengan pemilik perusahaan yang memproduksi air mineral tersebut.
"Yang mana klinik tersebut merupakan milik HB. Air minum itu juga milik orang yang sama," pungkasnya. (tan/dbs)
Reaksi: |