Ini Kata Ketua KPU Sleman Terkait Maraknya Baliho Calon Bupati
https://www.penaone.com/2019/11/ini-kata-ketua-kpu-sleman-terkait.html
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, provinsi Daerah Istinewa Yogyakarta (DIY) Trapsi Haryadi angkat suara terkait maraknya baliho calon Bupati/Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada tahun 2020 mendatang.
Trapsi menegaskan, masa kampanye Pilkada sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019. Sehingga, baliho yang bertebaran di jalan-jalan wilayah Sleman itu belum bisa dikaitkan dengan Pilkada.
"(Sejatinya) Masa Kampanye diatur dalam PKPU 16/2019," jelas Trapsi Kamis (28/11/2019).
Trapsi menjelaskan, masa kampanye Pilkada Sleman akan berlangsung selama 71 hari, yakni dari 11 Juli hingga 19 September 2020.
Pelaksanaan kampanye kata dia, terbagi menjadi 4 tahap yakni; Pertama, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan berlangsung pada tanggal 11 Juli-19 September 2020.
Tahap kedua, lanjut Trapsi, debat publik atau terbuka antar paslon berlangsung 11 Juli-19 September 2020.
Ketiga, kampanye melalui media masa cetak dan elektronik berlangsung pada 6-19 September 2019.
"Tahapan keempat, masa tenang dan pembersihan APK berlangsung pada 20-22 September 2020," pungkasnya. (fad/tan)